Tindakan Pencegahan untuk Disinfeksi Impor Komoditas Rantai Dingin/Non-Rantai Dingin

Pelabuhan

Untuk barang yang diimpor di daerah berisiko tinggi, bea cukai melakukan pemeriksaan di tempat untuk menentukan objek pendeteksian dan desinfeksi.Menentukan tujuan barang sesuai hasil test return/sterilisasi/release.Barang dan peti kemas yang terkena perlu didesinfeksi di pelabuhan, dan barang peti kemas impor yang tidak didesinfeksi di tautan pelabuhan akan didesinfeksi pada saat bongkar di tautan selanjutnya setelah dikeluarkan sesuai ketentuan.(Silakan merujuk ke Pencegahan dan Pengendalian Epidemi Bersama (2020] No .277 untuk perincian kasus mana yang dikembalikan dan kasus mana yang disterilkan).

CPendaftaran Arus ontainer

Registrasi arah aliran memfasilitasi kemampuan penelusuran.Terdaftar melalui platform satu jendela Shanghai, saat mendaftar, perusahaan harus dengan jujur ​​mengisi informasi seperti pemilik, kendaraan, pengemudi, dan tempat bongkar muat pertama sesuai kebutuhan.

Ajanji untuk menjemput

Masuk ke jendela tunggal versi Shanghai untuk membuat janji untuk mengambil barang, dan metode janji serta isinya sama dengan untuk koper barang rantai dingin.Setelah pemesanan pengambilan selesai, perusahaan dapat pergi ke area pelabuhan untuk menangani prosedur.

DTautan Transportasi domestik

Ketika barang impor berisiko tinggi, non-cold chain diturunkan dari peti kemas dan dimuat kembali ke alat angkut dalam negeri, pemilik atau unit operasi bongkar muat yang dipercayakan harus mengatur desinfeksi preventif terhadap barang peti kemas yang diimpor.Selama pengangkutan barang peti kemas impor, pengangkut tidak boleh membuka peti kemas.

Tteritorial

Pemerintah masyarakat setempat bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelaksanaan pemeriksaan dan desinfeksi preventif barang peti kemas impor, dan otoritas industri setempat bertanggung jawab atas pemeriksaan barang peti kemas di industri.Untuk peti kemas impor berisiko tinggi dan tidak berantai dingin yang tiba di tempat tujuan, pada saat operasi pembongkaran dan pembongkaran, pemilik atau unit operasi bongkar muat yang dipercayakan harus mengadakan desinfeksi preventif terhadap barang peti kemas.


Waktu posting: Mar-05-2021