Pemberitahuan tentang Kebijakan Pajak Impor Sumber Benih selama “Rencana Lima Tahun ke-14”

Katalog produk yang dibebaskan dari PPN dalam impor(4)

Sumber benih impor yang memenuhi “Daftar Barang yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai untuk Sumber Benih yang Diimpor” dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai impor.Daftar tersebut harus dirumuskan dan dikeluarkan secara terpisah oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan bersama dengan Kementerian Keuangan, Administrasi Umum Bea Cukai, Administrasi Perpajakan Negara dan Kehutanan dan Padang Rumput.

Penatausahaan, dan disesuaikan secara dinamis dengan perkembangan pertanian dan kehutanan.

Pengawasan bea cukai

Untuk sumber benih yang diimpor berdasarkan kebijakan ini, bea cukai tidak lagimelakukan pengawasan selanjutnya terhadap barang tertentu yang dikenai pengurangan atau pembebasan pajak.


Waktu posting: Jul-01-2021