Perubahan Besar atas Tata Tertib No.251 Administrasi Umum Kepabeanan

Penggantian lama dan peraturan baru

Mengganti Ketentuan Administratif Republik Rakyat Tiongkok tentang Klasifikasi Barang Impor dan Ekspor Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Administrasi Umum Kepabeanan No.158 dan Peraturan Administrasi Umum Kepabeanan No.218, dan Administrasi.Tindakan Republik Rakyat Tiongkok tentang Uji Laboratorium Kepabeanan sebagaimana diumumkan dengan Perintah No.17(i dari Administrasi Umum Kepabeanan.

Signifikansi revisi

Dengan terus memperdalam reformasi “merampingkan administrasi, mendelegasikan kekuasaan, memperkuat regulasi dan meningkatkan layanan”, reformasi kelembagaan telah mencakup fungsi inspeksi dan karantina di bea cukai, pembatalan pusat pengujian bea cukai dan perlunya reformasi lembaga integrasi bea cukai nasional.Peraturan saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan pekerjaan klasifikasi pabean dan memang perlu direvisi.

Perubahan besar 1

Menghapus klausul praklasifikasi terkait, dan dengan demikian menambahkan klausa panduan praklasifikasi (Pasal 20);Menyerap dan mengklarifikasi ketentuan terkait pengujian dan pemeriksaan laboratorium yang terkait langsung dengan klasifikasi komoditas pabean dalam Tindakan Penyelenggaraan Uji Laboratorium (Pasal 10-17).

Perubahan besar2

Dengan semakin beragam dan kompleksnya komoditas, standar nasional dan standar industri yang terkait dengan impor dan ekspor barang telah menjadi referensi penting untuk klasifikasi komoditas, dan juga menjadi masalah klasifikasi yang lebih diperhatikan oleh perusahaan.Dalam revisi ini, standar nasional dan standar industri dimasukkan dalam ruang lingkup acuan klasifikasi komoditas, dan diperjelas prinsip-prinsip yang berlaku (Pasal 2)


Waktu posting: Nov-25-2021