Interpretasi Pakar pada Februari 2019

Pengumuman Adm pusatinitrasi pasar Pengawasan dan Adminitrasi Jenderal Admipenetapan bea cukai no.14 tahun 2019

Pada saat mengajukan permohonan pendaftaran dalam pendaftaran industri dan perdagangan, pemohon dapat mengajukan permohonan sertifikat pendaftaran Pemberitahuan Pabean sampai pada saat yang sama perusahaan dapat Menanyakan tentang catatan hasil pendaftaran pengirim dan pengirim barang Impor dan ekspor melalui Single Window versi standar Perdagangan Internasional Cina atau Internet + Bea Cukai.Bea Cukai tidak lagi menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Unit Deklarasi Pabean jika penerima atau pengirim barang Impor dan ekspor perlu mendapatkan informasi pendaftaran tertulis, ia dapat mencetak tanda terima pendaftaran secara online melalui Single Window dan membubuhkan segel pabean ke bea cukai setempat

Bea Cukai secara ketat memeriksa paket kayu dari barang impor dan ekspor.Mereka yang tidak Tanda IPPC tidak diizinkan masuk atau keluar negara.

Barang masuk dan keluar harus dikemas dalam kayu dan harus diperlakukan sesuai dengan metode perawatan karantina yang ditentukan dan ditandai dengan IPPC. Saat memeriksa barang masuk dan keluar, semua pabean harus melakukan pemeriksaan acak pada bungkusan kayu yang digunakan untuk barang tersebut.Mereka yang tidak mengkonfirmasi ke pentungan tidak diizinkan masuk atau meninggalkan negara.Dasar Hukum: Pasal 5 Tindakan Administratif Karantina Kemasan Kayu Barang Impor: Pasal 13 dan 14 Tindakan Administratif Karantina Kemasan Kayu Barang Keluar.

Pengumuman Jenderal

Administrasi Kepabeanan No 31 Tahun 2019 Mulai 17 Februari 2019 antidumping dudes akan dikenakan pada produk ayam daging putih impor yang berasal dari Brasil Penerima barang impor harus, ketika menyatakan sayap ayam (sayap, sama di bawah) dalam lingkup produk tindakan antidumping di atas, membaginya menjadi sayap utuh, sayap akar, sayap tengah, dua sayap dan ujung sayap, dan menentukan klasifikasi (deklarasi dibuat sesuai dengan nomor pajak terpisah No.) bea masuk anti dumping dikenakan pada produk yang diperiksa yang telah menandatangani komitmen harga dan diekspor ke Cina dengan harga tidak lebih rendah dari harga yang dijanjikan.

Pengumuman Administrasi Umum Kepabeanan No. 18 Tahun 2019

1.Berdasarkan pengumuman No. 60 Tahun 2018, dilakukan perubahan dan ditambahkan beberapa persyaratan baru untuk pengisian kategori deklarasi standar.

2. Konsep "barang bebas bea" diperkenalkan, dan deklarasi impor dan ekspor "barang bebas bea" dijelaskan secara normatif.“Undang-undang dan peraturan” yang berlaku dimasukkan ke dalam panduan deklarasi ini.

3. Memperbaiki kekakuan beberapa kata dan deskripsi

4.Kode barang tetap 10 digit, tetapi ditambah dengan

5.10 kode komoditas digital, formulir deklarasi juga harus secara selektif menyatakan “nama inspeksi dan karantina” sesuai dengan produk yang berbeda.

Pemberitahuan Penyesuaian Sifat Pembebasan dan Hal-Hal Lain Terkait “Pembebasan Hibah Negara”

1.Bagian dari pengecualian ditambahkan untuk menggantikan "negara - pengecualian yang disetujui" yang asli.701 (bagian dari pakan impor), 702 (kapal “flag of convenience” yang didanai China), 703 (pesawat yang diimpor oleh maskapai penerbangan), 706 (pesawat yang diimpor oleh perusahaan leasing) dan 708 (pengganti produk pertanian) ditambahkan.

2. Pada waktu menyatakan barang-barang tersebut di atas dengan pengurangan atau pembebasan pajak ke pabean, pemberitahuan dilakukan sesuai dengan sifat yang jelas dari pengurangan atau pembebasan pajak tersebut.


Waktu posting: 19-Des-2019