Hukum dan peraturan inspeksi Pelabuhan, inspeksi tujuan dan respon risiko

Pasal 5 Undang-Undang Pemeriksaan Komoditas Republik Rakyat Tiongkok menetapkan: “Komoditas impor dan ekspor yang tercantum dalam katalog harus diperiksa oleh otoritas inspeksi komoditas.Barang impor yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya tidak boleh dijual atau digunakan tanpa pemeriksaan.Misalnya, kode HS komoditas adalah 9018129110, dan kategori pemeriksaan dan karantina adalah M (Pemeriksaan Komoditas Impor), yang merupakan komoditas pemeriksaan yang sah.

Pasal 12 “Undang-undang Pemeriksaan Barang Republik Rakyat Tiongkok” mengatur: “Penerima atau agennya barang impor yang harus diperiksa oleh otoritas pemeriksaan barang sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini menerima pemeriksaan barang impor oleh badan pejabat inspeksi di tempat dan dalam batas waktu yang ditentukan oleh otoritas inspeksi komoditas.”

Pasal 16 dan 18 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemeriksaan Komoditas Republik Rakyat Tiongkok masing-masing menetapkan bahwa: ”Penerima barang impor yang diperiksa secara sah harus menyerahkan sertifikat yang diperlukan seperti kontrak, faktur, daftar pengepakan, tagihan barang pemuatan dan dokumen persetujuan yang relevan ke lembaga pemeriksaan masuk-keluar dan karantina di tempat pemberitahuan pabean untuk diperiksa;Dalam waktu 20 hari setelah izin pabean, penerima barang harus mengajukan permohonan pemeriksaan masuk-keluar dan lembaga karantina untuk pemeriksaan sesuai dengan Pasal 18 Peraturan ini.Barang impor yang telah diperiksa secara hukum tidak boleh dijual atau digunakan.” “Barang impor yang harus diperiksa menurut undang-undang harus diperiksa di tempat tujuan yang dinyatakan oleh penerima barang pada saat pemeriksaan.”

Pasal 33 Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pemeriksaan Komoditas Impor dan Ekspor mengatur: “Apabila suatu komoditas impor yang harus diperiksa

oleh pejabat pemeriksa barang dijual atau digunakan tanpa dilaporkan untuk diperiksa, atau suatu barang ekspor yang harus diperiksa oleh pejabat pemeriksa barang diekspor tanpa dilaporkan karena telah lulus pemeriksaan, pejabat pemeriksa barang menyita penghasilan yang tidak sah dan mengenakan denda sebesar 5% sampai dengan 20% dari nilai total;Jika itu merupakan kejahatan, tanggung jawab pidana harus diselidiki menurut hukum.“


Waktu posting: 27 Agustus-2021