Identifikasi Force majeure sangat diperlukan

Unprediktabilitas
Dalam kasus tertentu, rata-rata orang yang rasional dapat meramalkan;Atau menurut kondisi subyektif pelaku, seperti usia, perkembangan intelektual, tingkat pengetahuan, pendidikan dan kemampuan teknis, dll., untuk menilai apakah para pihak dalam kontrak harus meramalkannya.

Sayavitalitas
Meskipun para pihak telah mengambil tindakan tepat waktu dan masuk akal untuk kemungkinan situasi tak terduga, itu tidak dapat mencegah situasi tak terduga ini terjadi secara objektif.

Tidak dapat diatasi
Pihak yang bersangkutan tidak dapat mengatasi kerugian yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan.Apabila akibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa dapat diatasi melalui upaya pihak-pihak yang berkepentingan, maka peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa force majeure.

Periode kinerja kontrak
Peristiwa yang merupakan force majeure harus terjadi setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pemutusan kontrak, yaitu selama pelaksanaan kontrak.Jika suatu peristiwa terjadi sebelum atau setelah pengakhiran kontrak, atau ketika salah satu pihak tertunda dalam kinerja dan pihak lain setuju, itu tidak dapat dianggap sebagai peristiwa force majeure.

 


Waktu posting: 19-Des-2020