Hubungan antara ”Tindakan Administratif untuk Eksportir yang Disetujui” RCEP dan perusahaan sertifikasi AEO

Perusahaan dengan pengakuan tinggi menikmati fasilitas saling pengakuan AEO secara internasional, yaitu mereka juga dapat menikmati pengakuan perusahaan asing di negara tempat barang dikirim atau tiba, dan dapat menikmati fasilitas bea cukai negara atau wilayah tempat barang berada saling diakui.
 
Terapkan untuk menjadi perusahaan EO

 

Pasal 24 Perintah No.237 Administrasi Umum Kepabeanan
Atau perusahaan dimasukkan dalam database eksportir yang disetujui pihak pengekspor
 
Eksportir, produsen, barang sebagai catatan
Untuk barang-barang yang diekspor atau diproduksi oleh eksportir yang disetujui, setelah mengajukan kepada bea cukai yang kompeten, nama barang Cina dan Inggris, kode 6 digit dari Uraian Komoditas Harmonisasi dan Sistem Pengodean, perjanjian perdagangan preferensial yang berlaku, pihak-pihak yang membuat kontrak dan informasi terkait lainnya, eksportir yang disetujui dapat menerbitkan surat keterangan asal barang dalam situasi yang sama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh eksportir yang disetujui
 
Mengeluarkan deklarasi asal
Jika informasi barang diajukan terlebih dahulu, deklarasi asal dapat dikeluarkan secara langsung, tetapi risiko untuk menilai apakah barang termasuk dalam "situasi yang sama" ditanggung oleh perusahaan itu sendiri.Untuk mencegah perusahaan melakukan kesalahan dan melanggar peraturan, disarankan untuk meningkatkan prosedur konsultasi perusahaan ke bea cukai.
 
 

 

 


Waktu posting: Apr-16-2021