Tata Cara Penanganan Perkara Sanksi Administratif dengan Penyesuaian Bab Catatan Revisi Pabean

Revisi ini telah menyesuaikan kerangka bab secara keseluruhan.Tujuh bab asli ditambahkan ke delapan bab, dan bab kedua saat ini dibagi menjadi empat bagian.Bab baru “Prosedur Sidang” ditambahkan sebagai bab keempat.yang dibagi menjadi empat bagian.Bab keempat dan kelima yang asli diganti namanya masing-masing menjadi Bab 5 “Keputusan Perlakuan Administratif” dan Bab 6 “Pelaksanaan Keputusan Perlakuan”.Pada saat yang sama.setiap bab dibagi menjadi empat bagian dan dua bagian.Bab keenam yang asli diubah namanya menjadi Bab 7 “Prosedur Ringkasan dan Penanganan Cepat”.

Standarisasi penegakan hukum

Misalnya.Menambah atau mempertunjukkan secara tegas isi dari sistem publisitas penegakan hukum administrasi, seperti sertifikat penegak hukum, sistem penegakan hukum dua orang, publisitas informasi pelaksanaan sanksi administrasi, pengungkapan tolok ukur diskresi sanksi administrasi, dan pengungkapan putusan-putusan pidana berat menurut undang-undang, menerima pengawasan sosial, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi penegakan hukum.

Menegakkan hukum tanpa memihak

Misalnya.Dikombinasikan dengan praktik penegakan hukum kepabeanan, “konsekuensi yang tidak terlalu merugikan” dan “aktif bekerja sama dengan penyelidikan kepabeanan serta mengakui kesalahan dan hukuman” ditambahkan sebagai keadaan hukuman yang lebih ringan, yang mewujudkan prinsip hukuman yang setara.

Penegakan hukum yang beradab

Misalnya.Menyesuaikan batas waktu penyampaian keterangan, argumentasi dan sidang menjadi 5 hari kerja, memadatkan batas waktu semula penyelenggaraan sidang dan batas waktu penolakan peninjauan kembali sidang, memperpanjang batas waktu pemohon sidang, menambah cara permohonan sidang secara lisan, dan lebih meningkatkan peraturan bagi pihak ketiga untuk berpartisipasi dalam dengar pendapat.

Penegakan hukum yang inovatif

Misalnya .Menyesuaikan atau ungkapan awal dari “kasus sederhana” menjadi “menangani dengan cepat”, dan menambahkan mengakui kesalahan dan hukuman sebagai premis yang berlaku, dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi penegakan hukum kepabeanan dan mengutamakan hak para pihak, serta mengurangi penegakan hukum perselisihan.


Waktu posting: Jul-01-2021