Interpretasi Pakar pada Agustus 2019

Isi Deklarasi Standar dari "Elemen Deklarasi"

Deklarasi standar “elemen deklarasi” dan penggunaan barcode untuk komoditas saling melengkapi.Menurut Pasal 24 Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 7 Ketentuan Administratif Tentang Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor Barang, penerima atau pengirim barang impor dan ekspor atau perusahaan yang diserahi pemberitahuan pabean harus memberitahukan secara jujur ​​kepada pabean sesuai dengan undang-undang dan harus memikul tanggung jawab hukum yang sesuai untuk keaslian, keakuratan, kelengkapan dan standardisasi isi deklarasi

Pertama, konten ini terkait dengan keakuratan elemen pengumpulan dan pengelolaan seperti klasifikasi, harga, dan asal negara.Kedua, mereka akan terkait dengan risiko pajak.Akhirnya, mereka mungkin terkait dengan kesadaran kepatuhan perusahaan dan kepatuhan pajak.

Elemen Deklarasi:

Faktor Klasifikasi dan Validasi

1.Nama dagang, kandungan bahan

2.Bentuk fisik, indeks teknis

3. Teknologi pemrosesan, struktur produk

4.Fungsi, prinsip kerja

Faktor Persetujuan Harga

1. Merek

2.Grade

3.Produsen

4.Tanggal Kontrak

Faktor Kontrol Perdagangan

1.Bahan (seperti bahan kimia prekursor dalam item penggunaan ganda)

2.Penggunaan (misalnya sertifikat pendaftaran pestisida non-pertanian)

3.Technical Index (misalnya indeks kelistrikan pada sertifikat aplikasi ITA)

Tarif Pajak Faktor yang Berlaku

1. Tugas anti-dumping (misalnya model)

2. Tarif pajak sementara (misalnya nama tertentu)

Faktor Validasi Lainnya

Misalnya: GTIN, CAS, karakteristik kargo, warna, jenis kemasan, dll


Waktu posting: 19-Des-2019